Tugas
Softskill
Wawasan
Nusantara
Disusun
Oleh :
1.
INDAH SETIARINI
2.
INDIRA N.N
3.
INDRAKO SIMIDJAYA
4.
JAFAR BEHAKI
5.
JOHN MARIO H.B
6.
LINATI ZINDIRASIH
7.
M.ZULKANANDAR
8.
MERRYTA ELSA ROHMATIKA
9.
MIFTAH HUNAJAH
10.
MUHAMMAD AFIF FADHLULLAH
11.
STEFY APRIYANTI
12.
SIGIT SUPRIYATNA
13.
SISMEGA
DOSEN PEMBIMBING : MULYADI. MM., Sag
1.
Definisi wawasan nusantara
Wawasan Nusantara meliputi arah pandang kedalam dan keluar
1. Arah pandang ke dalam
Mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah
dan mengatasi sedini mungkin faktor – faktor penyebab timbulnya disintegrasi
bangsa dan memelihara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan . Arah pandang
kedalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek
kehidupan nasional,baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2. Arah pandang keluar
Mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasional bangsa Indonesia harus
berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi
tercapainya tujuan nasional yang tertera pada pembukaan UUD 1945. Arah pandang
kedalam bertujuan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia serba
berubah serta melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kepada kemerdekaan
, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta kerja sama dan sikap saling
menghormati.
1.
Archipelago
WAWASAN NUSANTARA ARCHIPELAGO (LUAS LAUT)
Pengertian “archipelago state” adalah negara yang terdiri dari
banyak pulau di mana laut, udara, dan daratan adalah satu kesatuan Nusantara
sebagai wawasan ideology “Negara Persatuan Kepulauan Republik Indonesia” dan
juga “NKRI” yang merupakan kehendak sejarah yang dijamin oleh Hukum Laut
Internasional. Dua per tiga luas Indonesia adalah lautan, dan air yang sebagai
sumber kehidupan itu membentengi ribuan pulau dari Sabang hingga Merauke.
Pengakuan International dalam Hukum laut dimana total luas wilayah RI yang
terdiri dari 18.108 pulau, tidak termasuk Sipadan dan Ligitan ditambah laut
yang dihitung didalam lingkar pulau-pulau terluar yang dihubungkan dengan garis
batas 12 mile laut (± 20 km) adalah ± 6,1 juta km2. Dua pertiga bagiannya ± 4,2
km2. Dan bilamana diperhitungkan dengan “Zona Economy Exclusive” maka tanggung
jawab pengelolaan kelautan kita masih ditambah 200 mile laut (± 325 km)
diperhitungkan dari posisi pulau-pulau di garis lingkaran terluar wilayah
Indonesia. Dunia pun mencatat Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di
dunia dengan total luas mencapai 1.904.556 kilometer persegi dan 18.160 pulau di
dalamnya.
1.
Deklarasi Juanda
Deklarasi Djuanda adalah pernyataan kepada dunia, bahwa laut
Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan
Indonesia, menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Deklarasi itu dicetuskan pada 13
Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia waktu itu, Djuanda Kartawidjaja.
Sebelum lahirnya Deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik
Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën
en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia
Belanda itu, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di
sekelilingnya, dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil
dari garis pantai. Karena itu, kapal asing bisa dengan bebas melayari laut yang
memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut
prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State), sehingga laut-laut antar
pulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia, dan bukan kawasan bebas.
Deklarasi itu mendapat tentangan dari beberapa negara, namun
pemerintah Indonesia meresmikan deklarasi itu menjadi UU No. 4/PRP/1960 tentang
Perairan Indonesia. Sejak itu, luas wilayah Indonesia pun bertambah 2,5 kali
lipat dari 2.027.087 kilometer persegi, menjadi 5.193.250 kilometer persegi,
dengan pengecualian Irian Jaya yang waktu itu belum diakui secara internasional
sebagai wilayah Indonesia.
Akhirnya, pada tahun 1982, Deklarasi Djuanda dapat diterima
dunia internasional, dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB ke-III Tahun
1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Tiga tahun
kemudian, deklarasi tersebut dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985
tentang pengesahan UNCLOS 1982, bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Pada tahun 1999, Presiden Soeharto menetapkan 13 Desember
sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari itu dipertegas dengan terbitnya
Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi
menjadi hari perayaan nasional.
1.
Wilayah Kekuasaan
Batas Darat
Setiap negara berwenang untuk menetapkan batas terluar
wilayahnya. Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan dengan 10 (sepuluh)
negara tetangga. Di darat, Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Papua New
Guinea (PNG) dan dengan Timor-Leste. Sedangkan dilaut, Indonesia berbatasan
dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipin, Palau, Papua
Niugini, Ausralia dan Timor-Leste..
Batas Laut
1.
Ordonansi 1939
Wilayah Indonesia terpecah-pecah dengan kebijakan bahwa laut
adalah milik internasional. Laut menjadi pemisah bagi pulau-pulau di Indonesia.
Wilayah Indonesia adalah pulau-pulau serta laut yang berjarak 3 mil sekeliling
pulau.
2.Deklarasi Juanda 1959
Laut teritorial adalah laut di antara pulau serta laut berjarak
12 mil mengarah ke luar. Kebijakan 3 mil diganti menjadi 12 mil pada kebijakan
ini. Indonesia menjadi satu kesatuan yang utuh.
1.
UNCLOS (United Nation Convention on the Law of the Sea)1982
Pada keputusan hukum internasional ini ditetapkan batas ZEE
wilayah Indonesia, yakni 200 mil. Wilayah ini bukan wilayah teritorial, tetapi
Indonesia memiliki kesempatan yang pertama untuk memanfaatkan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya.
Batas Udara
Batas ruang udara Indonesia diukur dengan menarik garis dari
pusat bumi menyinggung batas wilayah laut Indonesia. Begitu pula dengan batas
ruang antariksa Indonesia dan GSO (Geo Stationery Unit).
1.
Wilayah NKRI
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai
negara kepulauan yang berciri nusantara mempunyai
kedaulatan atas wilayah serta memiliki hak-hak
berdaulat di luar wilayah kedaulatannya
untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya
bagi kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana
diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 25A mengamanatkan bahwa
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara
kepulauan yang berciri Nusantara dengan
wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan
undang-undang.
Bahwa wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menganut sistem:
a. pengaturan suatu Pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia;
b. pemanfaatan bumi, air, dan udara serta kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
c. desentralisasi pemerintahan kepada
daerah-daerah besar dan kecil yang bersifat otonom
dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Batas Wilayah NKRI
UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara menyebut batas wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi:
a. di darat berbatas dengan Wilayah Negara Malaysia, Papua
Nugini, dan Timor Leste;
b. di laut berbatas dengan Wilayah
Negara Malaysia, Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste; dan
c. di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan
di laut, dan batasnya dengan angkasa luar
ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional.
Batas Wilayah Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), termasuk titik-titik
koordinatnya ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau
trilateral.
Dalam hal Wilayah Negara tidak
berbatasan dengan negara lain, Indonesia menetapkan
Batas Wilayah Negara secara unilateral
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum
internasional.
Batas Wilayah Yurisdiksi
Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah
di luar Wilayah Negara yang terdiri atas Zona
Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan
di mana negara memiliki hak-hak berdaulat
dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan dan
hukum internasional.
Pasal 8 UU No 23 tahun 2008 berbunyi:
(1) Wilayah Yurisdiksi Indonesia
berbatas dengan wilayah yurisdiksi Australia,
Filipina, India, Malaysia, Papua Nugini, Palau,
Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
(2) Batas Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk titik-titik koordinatnya ditetapkan
berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau trilateral.
(3) Dalam hal Wilayah Yurisdiksi tidak berbatasan dengan negara
lain, Indonesia menetapkan Batas Wilayah
Yurisdiksinya secara unilateral berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.