Bab 1 Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Pancasila sebagai dasar negara merupakan mempunyai
peranan penting dalam bangsa indonesia. Maka dari itu kita harus mengenal
pancasila sebagai Pradigma bangsa indonesia. Dalam makalah ini kami akan
membahas Pancasila sebagai Pradikma Reformasi dan Kehidupan di Kampus
1.2 Tujuan Penulisan
Memberitahu betapa pentingnya pancasila sebagai
Pradigma bangsa indonesia ini, dan tidak melupakan pancasila sebagai dasar
negara indonesia.
1.3 Manfaat Penulisan
Dapat memberikan informasi tentang apa yang dimaksud
pancasila sebagai pradigma reformasi dan kehidupan di kampus. Serta menambah
wawasan pembaca mengenai pancasila sebagai pradigma.
Bab 2 Isi/Pembahasan
2.1. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA
REFORMASI
Reformasi adalah mengembalikan tatanan kenegaraan
kearah sumber nilai yang merupakan platform kehidupan bersama bangsa Indonesia,
yang selama ini diselewengakan demi kekuasaan sekelompok orang, baik pada masa
orde lama maupun orde baru. Proses reformasi harus memiliki platform dan sumber
nilai yang jelas dan merupakan arah, tujuan, serta cita-cita yaitu nilai-nilai
yang terkandung dalam pancasila sebagimana tujuan awal ideal para pendiri
bangsa terdahulu.
1. Gerakan reformasi
Gerakan reformasi dimulai
pada masa pemerintahan orde baru yang menerapkan sistem “ birokratik
otoritarian” dan system “korporatik” yang disebabkan terjadinya krisis ekonomi
Asia terutama Asia Tenggara yang menyebabkan stabilitas politik menjadi goyah.
Ditambah lagi dengan merajalelanya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada
hampir seluruh instansi pemerintahan, serta penyalahgunaan kekuasaan dan
jabatan dikalangan para pejabat dan pelaksana pemerintahan.
Awal dari kesuksesan dan
keberhasilan reformasi ini ditandai dengan terjadinya gerakan demonstrasi yang
dilakukan oleh massa diseluruh nusantara yang itu dipelopori oleh semua
komponen bangsa, termasuk didalamnya para aktifis dari mahasiswa, dan puncaknya
terjadi pendudukan gedung MPR RI oleh para demonstran, sehingga berakibat
mundurnya presiden Soeharto tepat pada tanggal 21 Mei 1998, yang kemudian
disusul dengan pelantikan wakil presiden Prof. Dr. Baharuddin Jusuf Habibie
yang menggantikan jabatan presiden. Dan kemudian dibentuklah Kabinet Reformasi
Pembangunan.
Pada pemerintahan inilah yang mengantarkan rakyat
Indonesia melakukan reformasi secara menyeluruh, mulai dari UU politik tahun
1985, kemudian reformasi ekonomi yang menyangkut perlindungan hukum. Yang lebih
mendasar adalah reformasi pada lembaga tinggi dan tertinggi Negara, yaitu DPR
dan MPR yang dengan sendirinya harus dilakukan pemilu secepatnya.
a. Gerakan reformasi dan
Ideologi Pancasila
Makna dan pengertian
reformasi pada dewasa ini banyak disalah artikan, sehingga banyak kalangan
masyarakat yang melakukan perubahan yang mengatas namakan reformasi juga tidak
sesuai dengan pengertian reformasi itu sendiri.
Secara harfiah reformasi memilikki arti suatu gerakan
untuk memformat ulang, menata ulang, atau menata kembali hal-hal yang
menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan
nilai-nilai ideal yang di cita-citakan rakyat.
Maka dari itu suatu gerakan reformasi memiliki kondisi
syarat-syarat sebagai berikut :
1. Suatu gerakan
reformasi dilakukan karena adanya penyimpangan-penyimpangan. Misalnya pada masa
orde baru, asas kekeluargaan menjadi Nepotisme, Kolusi, dan Korupsi yang tidak
sesuai dengan makna dan semangat UUD1945
2. Suatu gerakan reformasi
dilakukan harus sesuai dengan cita-cita yang jelas ( landasan ideologi)
tertentu. Dalam hal ini pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia
3. Suatu gerakan
reformasi dilakukan dengan berdasarkan pada suatu kerangka struktural tertentu
( dalam hal ini UUD 1945 ) sebagai kerangka acuan reformasi
4. Reformasi dilakukan
kearah suatu perubahan kondisi serta keadaan yang lebih baik dalam segala aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yakni antara lain bidang
politik, ekonomi sosial, budaya serta kehidupan keagamaan
5. Reformasi dilakukan
dengan suatu dasar moral dan etika sebagai manusia yang berketuhanan Yang Maha
Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
b. Pancasila Sebagai
Dasar Cita-cita Reformasi
Pancasila sebagai dasar
negara, pada catatan sejarah sepertinya tidak diletakkan sebagaimana mestinya.
Banyak penyelewengan yang dilakukan oleh para pelaksana pemerintahan. Pada masa
orde lama misalnya, Manipol Usdek dan Nasakom yang bertentangan dengan
pancasila, Presiden seumur hidup serta praktek kediktatoran oleh para penguasa.
Adapun pada masa orde baru pancasila dijadikan sebagai alat legitimasi politik
oleh para penguasa, sehingga kedudukan pancasila sebagai sumber nilai
dikaburkan dengan praktek kebijaksanaan pelaksana penguasa negara. Misalnya,
setiap kebijakan para penguasa senantiasa berlindung dibalik ideologi
pancasila, sehingga setiap tindakan penguasa negara senantiasa di legitimasi
oleh ideologi pancasila. Dan sebagai konsekuensinya, setiap warga negara yang
tidak menyetujui kebijaksanaan tersebut dianggap bertentangan dengan pancasila.
Maka dari itu, reformasi
dalam perspektif pancasila harus berlandaskan pada nilai-nilai Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, Berkerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Pancasila Sebagai
Paradigma Reformasi Hukum
Setelah
lengsernya rezim Soeharto tepatnya pada tanggal 21 Mei 1998, banyak terjadi
kerusakan yang parah yang disebabkan para penguasa terdahulu, salah satunya
adalah bidang hukum. Materi hukum maupun penegaknya dirasakan menyeleweng dan
semakin menjauh dari nilai-nilai pancasila. Maka bangsa Indonesia ingin menata
kembali hukum yang telah rusak parah tersebut berdasarkan pancasila.
Didalam suatu
negara terdapat suatu dasar fundamental yang merupakan sumber hukum positif
yang didalam ilmu hukum tata negara di sebut “ Staatsfundamentalnorm”. Hal yang
dimaksud itu tidak lain adalah pancasila. Maka, pancasila merupakan cita-cita
hukum, kerangka berpikir, sumber nilai serta sumber arah penyusunan dan
perubahan hukum positif di Indonesia.
Berdasarkan
pengertian inilah maka pancasila mempunyai kedudukan sebagai paradigma hukum.
Materi dalam produk hukum atau perubahan hukum dapat senantiasa berubah dan di
ubah sesuai dengan perkembangan zaman, iptek, serta perkembangan aspirasi
masyarakat, namun sumber nilai (pancasila) harus senantiasa tetap.
Reformasi pada dasarnya adalah untuk mengembalikan
hakikat dan fungsi negara yaitu melindungi bangsa dan negara dan seluruh tumpah
darah. Negara harus melindungi hak-hak warganya terutama hak kodrat/hak asasi
yang merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa ( sila I dan II ).
Reformasi pada
hakikatnya adalah untuk mengembalikan Negara pada kekuasaan rakyat, (sila ke
IV). Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat. Rakyat adalah asal mula
kekuasaan Negara. Maka, dalam pelaksanaan suatu hukum harus mengembalikan
negara pada supremasi hukum yang didasarkan atas kekuasaan yang berada pada
rakyat, bukan pada kekuasaan perorangan maupun kelompok. Oleh karena itu,
pelaksanaan paraturan perundang-undangan hendaknya mendasarkan pada terwujudnya
atas jaminan bahwa dalam suatu negara, kekuasaan adalah di tangan rakyat.
Pelaksanaan hukum
pada masa reformasi ini harus benar-benar dapat mewujudkan negara demokratis
dengan suatu supremasi hukum. Artinya, pelaksanaan hukum harus mampu mewujudkan
jaminan atas terwujudnya keadilan (Sila V) dalam suatu negara, yaitu
keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negara tidak memandang
pangkat, jabatan, golongan, etnis maupun agama. Setiap warga negara mempunyai
kedudukan yang sama di muka hukum dan pemerintahan ( UUD 1945 Pasal 27 ).
Sebagai konsekkuensinya, para penegak hukum harus terbebas dari praktek KKN.
3. Pancasila sebagai
Paradigma Reformasi Politik
Sumber nilai sistem politik Indonesia adalah dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke
IV yang berbunyi :”.... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan pembukaan UUD 1945, esensi demokrasi yang
dapat diambil adalah
a. Rakyat adalah
pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara
b. Kedaulatan rakyat
dijalankan sepenuhnya oleh MPR
c. Presiden dan
wakilnya dipilih langsung oleh rakyat ( hasil amandemen terakhir UUD 1945 ).
d. Produk hukum apapun
yang dihasilkan oleh presiden, baik sendiri maupun bersama-sama lembaga lain
kekuatannya berada dibawah MPR
Target yang sangat vital dalam proses reformasi ini
adalah menyangkut penjabaran sistem kekuasaan rakyat dalam sistem politik
Indonesia. Walaupun banyak masyarakat yang memberi aspirasi terhadap pergantian
keanggotaan DPR, lantas MPR tidak asal mencopot jabatan seseorang untuk diganti
yang lain tanpa melalui dasar-dasar aturan normatif dan konstitusional.
Perkembangan kehidupan politik sebelum orde baru
a. Periode
1945-1950
Periode ini merupakan Periode revolusi fisik karena pada periode ini merupakan
perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan dari usaha
penjajah yang ingin kembali menguasai Indonesia. Dalam periode ini ada
pergolakan politik dari perubahan sistem pemerintahan dari kabinet presidensial
yang dianut oleh UUD 1945 menjadi kabinet parlementer dan ketentuan UUD
tidak menjadi pegangan/pedoman bangsa ini. Jadi terdapat penyimpangan
konstitusional.
b. Periode 1950-dekrit
presiden 5 juli 1959
Negara Indonesia serikat ( RIS ) tidak berlangsung lama, dan kembali lagi pada
Negara kesatuan pada tahun 1950. Akan tetapi kehidupan poltik bangasa dan
Negara Indonesia telah sepenuhnya berlandasakan paham demokrasi liberal dengan
pemerintahan parlementer yang sangat asing bagi kehidupan bangsa Indonesia.
Dalam periode ini terjadi bermacam-macam pemberontakan seperti APRA, RMS,
DI/TII, dan lain sebagainya, yang menyebabkan persatuan dan kesatuan bangsa
menjadi terancam, stabilitas politik dan pemerintaahan tidak terwujud sehingga
lahirlah dekrit presiden tanggal 5 juli 1959.
c. Periode dekrit
presiden-pemberontakan G.30.S /PKI dan kelahiran orde baru
Dengan adanya dekrit presiden, UUD 1945 kembali menjadi dasar bangsa Indonesia,
tetapi dalam prakteknya masih banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Dalam
masa ini di terapkan sistem demokrasi terpimpin yang semula diartikan sebgai
demokrasi yang dipimpin oleh semangat pancasila dan UUD 45, tetapi dalam
pelaksanannya ternyata mengarah pada pemujaan dan pengagung-pengagunan
seseorang, sehingga segala kekuasaan berpusat pada tangan seorang “ pemimpin
besar revolusi “ yang bertentangan dengan konstitusi. PKI yang memanfaatkan
situasi demikian untuk menyusun kekuatan dan kegiatan yang mengelabuhi rakyat
yang puncaknya pada pemberontakan G.30.S/PKI yang hampir saja membawa kehancuran
bangsa dan negara. Dalam kondisi demikianlah orde baru lahir dengan tekad
membwa perubahan dan mengembalikan bangsa Indonesia atas dasar pelaksanaan
pancasila dan UUD1945 secara murni dan konsekuen.
4. Pancasila sebagai
Paradigma Reformasi Ekonomi
Tidak terwujudnya suatu kesejahteraan rakyat pada masa ini menyebabkan
timbulnya gerakan reformasi ekonomi negara. Karena hal ini bertentangan dengan
nilai-nilai yang dikandung dalam pancasila.
Sistem ekonomi pada masa orde baru bersifat
“birokratik otoritarian”, yang ditandai dengan pemusatan kekuasaan dan
pertisipasi dalam membuat keputusan-keputusan hampir sepenuhnya berada dalam
tangan penguasa yang bekerja sama dengan kelompok militer dan kaum teknorat.
Kebijaksanaan ekonomi yang diterapkan yang hanya
mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip nilai kesejahteraan
bersama seluruh bangsa. Krisis ekonomi yang terjadi didunia juga melanda
Indonesia mengakibatkan ekonomi Indonesia terpuruk.
Langkah strategis yang dilakukan pemerintah terhadap
ekonomi rakyat adalah berdasarkan pada nilai-nilai pancasila diantaranya
sebagai berikut :
1. Keamanan pangan dan
mengembalikan kepercayaan
Dilakukan dengan program yang dikenal dengan program
Jaringan Pengaman Sosial (JPS). Sementara langkah yang dilakukan untuk
mengembalikan kepercayaan rakyat kepada pemerintah adalah pemerintah harus
secara konsisten menghapuskan KKN, serta mengadili oknum yang melanggar.
2. Program rehabilitasi
dan pemulihan ekonomi
Dilakukan dengan membuat kepastian suatu usaha, yaitu
dengan diwujudkannya perlindungan hukum, serta undang undang persaingan yang
sehat
3. Transformasi struktur
Ini meliputi proses perubahan kearah ekonomi yang
lebih baik. Misalnya dari ekonomi tradisional ke ekonomi modern. Dengan sistem
ekonomi yang menitikberatkan pada kesejahteraan seluruh bangsa maka peningkatan
kesejahteraan akan dirasakan oleh sebagian besar rakyat, sehingga dapat
mengurangi kesenjangan ekonomi.
2.2 Pancasila sebagai Pradigma Kehidupan di
Kampus
Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa
Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan
berpikir; atau jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan,
kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah/tujuan bagi ‘yang menyandangnya’.
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang pancasila sebagai paradigma
kehidupan kampus. Kehidupan kampus yang kita ketahui terdiri dari beberapa
elemen, yaitu : mahasiswa, dan dosen. Sekelompok elemen tersebutlah yang
mengisi kehidupan kampus setiap harinya. Fungsi dari kampus itu sendiri adalah
selain untuk wadah sarana pendidikan juga sebagai tempat menimba/mendapatkan
ilmu, dimana elemen mahasiswa memegang peran utama dalam mengatur,
mengendalikan, dan mentaati segala peraturan yang ada di kampus. Pancasila
sebagai landasan yang utama tidak hanya berlaku dalam satu unsur saja, namun
terdapat dalam berbagai unsur yaitu : ilmu pengetahuan, hukum, HAM, sosial politik,
ekonomi, kebudayaan, dll. Dalam arti, bahwa pancasila bisa diterapkan dan
dijalankan dalam unsur-unsur tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat
pada pancasila tersebut (sila ke-1 s/d sila ke-5).
Kampus yang terdiri dari 2 elemen, tentunya memiliki
jumlah kapasitas yang besar. Maksudnya adalah, dalam kampus tidak hanya terdiri
dari beberapa orang namun terdiri dari ratusan bahkan ribuan orang. Tentunya
setiap orang memiliki keyakinan agama yang berbeda. Seperti kita ketahui kita
mengenal adanya 5 agama (kristen, katholik, islam, budha, hindu).
Sehingga perlulah pola/acuan berfikir untuk tidak melakukan sikap diskriminatif
terhadap agama yang satu dengan yang lain, kaum mayoritas dengan kaum
minoritas. Agar nilai-nilai agama yang kita punya tidak menimbulkan pelanggaran
melainkan contoh bagi orang lain. Sebagaimana yang terdapat pada sila ke-1
dalam pancasila.
Selain itu, setiap mahasiswa juga berhak untuk
mendapatkan suatu prestasi ketika mahasiswa tersebut sudah melaksanakan
kewajibannya (IPK). Hal ini berkaitan dengan nilai kemanusiaan yang terdapat
dalam sila ke-2, dimana mahasiswa berhak mendapatkan haknya ketika kewajibannya
sudah dilakukan. Namun perlu juga kesesuaian antara kewajiban yang dilakukan
dengan hak yang diterima. Kemudian, dalam pergaulan kampus semakin sulit
dibedakan antara mahasiswa yang senior dengan yang junior karena ketika
golongan tersebut menyatu terkadang mempunyai sikap yang kurang sopan ketika
berbicara & berperilaku. Sehingga nilai moral yang ada tidak sesuai lagi
dengan perilaku yang sebagaimana mestinya.
Banyaknya orang yang terdapat dalam kampus, juga
mempunyai berbagai keanekaragaman. Contohnya: suku, bahasa, dan budaya.
Keanekaragaman tersebut cenderung membuat kita terkadang malu atau bahkan tidak
mengakui. Sehingga terkadang timbulah suatu perpecahan antar mahasiswa,
walaupun tidak dalam skala yang besar. Paradigma yang seharusnya dilakukan
adalah menjadikan keanekaragaman ini sebagai landasan bahwa semua orang dapat
menyatu, menghargai, dan mengakui walaupun terdapat beberapa perbedaan
dalam hal bahasa dan budayanya. Paradigma tersebut telah tertanam dalam
pancasila sila ke-3 sebagai nilai persatuan.
Kemudian, kampus yang adalah sebagai wadah tentunya
tidak secara langsung berdiri sendiri. Pasti ada proses dan orang yang memegang
peranan dalam hal tersebut. Maka, antara pihak kampus dengan mahasiswa yang ada
didalamnya harus mempunyai sikap yang transparan dan bijaksana. Sehingga tidak
menimbulkan konflik antara kedua lapisan tersebut. Paradigmanya adalah agar
tercapainya suatu tujuan yaitu pendidikan yang bermutu dan berkualitas baik,
mempunyai makna bahwa pendidikan dari mahasiswa, oleh mahasiswa, dan untuk
mahasiswa seperti yang tertuang dalam pancasila sila ke-4 sebagai nilai
kerakyatan.
Seiring dengan perkembangan jaman dimana terjadi
perpindahan orde dari orde lama ke orde baru, nilai-nilai pancasila pun semakin
dilupakan. Padahal dengan pancasila tersebutlah segala sesuatunya menjadi
sangat berharga. Pancasila yang terdapat dalam unsur ilmu pengetahuan berkaitan
juga dengan kehidupan kampus, karena kampus sendiri mempunyai tujuan yang
berkaitan dalam ilmu pengetahuan. Paradigma kehidupan yang terdapat dalam
kampus adalah dimana dalam setiap kehidupan sehari-harinya terdapat interaksi
antara dosen dengan mahasiswa . Sesuai dengan nilai keadilan yang terdapat
dalam sila ke-5, menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia. Hubungannya apa? Kampus sebagai wadah yang tepat dalam
mendapatkan ilmu, menandakan bahwa dosen adalah seorang pengajar dan mahasiswa
adalah sebagai pelajar. Artinya,dosen harus mensejahterakan mahasiswanya dengan
menuangkan ilmu yang dia punya kepada mahasiswanya tanpa harus melakukan
perbedaan dalam mendapatkan ilmu agar terciptanya suatu elemen mahasiswa yang
pintar, radikal, dan berkompeten dalam bidangnya.
Jadi, pancasila sebagai landasan yang utama harus
dijaga, dilakukan, dan ditaati nilai-nilainya agar setiap nilainya tersebut
dapat membawa bangsa ini menjadi bangsa yang bermartabat dan sederajat dengan
negara lainnya.
Bab 3
Penutup
3.1 Kesimpulan
Kesimpulannya adalah pancasila berperan penting bagi
kehidupan kampus, dimana harus didasari oleh kehidupan tatanan Negara seperti
politik, ekonomi, budaya, hukum dan antar umat beragama. Untuk mencapai tujuan
dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka sebagai mahasiswa yang
mempunyai rasa intelektual harus menciptakan perubahan untuk Indonesia agar
menjadi lebih baik dari yang sebelumnya.a