Sabtu, 06 Juli 2013

Sejarah Stand Up Comedy



Akhir-akhir ini yang namanya stand-up comedy memang marak banget ya. Sampe-sampe banyak banget yang ngomongin tentang stand-up comedy di sana sini. Kalo ngomongin sejarah stand-up comedy kira-kira ada yang tahu gak ya ?
Nah bagi yang penasaran kayak gimana sih perjalanan panjang dari stand-up comedy muncul pertama kalinya sampai bisa tenar seperti sekarang ini, silahkan saja dibaca dengan cermat dan hati-hati cerita panjang perjalanan stand-up comedy di postingan ini :

Ini dia sejarahnya
Sejarah panjang lahirnya stand-up comedy dimulai sekitar tahun 1800an di Amerika yang saat itu untuk pertama kalinya masih berwujud teater. Dahulu di Amerika ada sebuah teater yang bernama The Minstrel Show yang diselenggarakan oleh Thomas Dartmouth "Daddy" Rice.

The Minstrel Show memulai kiprahnya tepat sebelum terjadi perang saudara di Amerika. Meskipun lawakannya masih berbentuk lawakan yang sangat simple, akan tetapi justru mendapatkan animo yang sangat besar dari warga Amerika saat itu terutama dari warga Amerika dengan kalangan menengah ke atas. Akan tetapi acara ini banyak mengandung unsur rasisme yang sangat menonjol, contoh nyatanya adalah para comic nya yang dengan sengaja menghitamkan muka mereka yang bertujuan untuk mengejek warga Amerika yang berkulit hitam / orang berkulit hitam.
Pada saat itu mic belum lahir , para comic melucu dengan cara Slapstick atau yang lebih dikenal sekarang dengan Physical joke. Meskipun begitu, acara ini mampu bertahan hingga memasuki abad ke 20.

Seiring berjalannya waktu, perkembangan The Minstrel Show semakin lama justru semakin menjurus ke arah teater musikal bertema komedi pada segmen pertamanya. Pada segmen kedua ada sebuah acara yang disebut The Olio yang dibawakan oleh sebuah group yang berjumlah dua orang bernama "The Endmen" yang dalam aksinya mereka melakukan sejenis pidato yang dalam isinya bersifat menyindir para politisi atau hanya sekedar membahas kehidupan sehari-hari. Dan justru dari sinilah dimulainya awal kehidupan stand-up comedy.

Ketika The Minstrel  Show mulai redup, dan pada saat (awal abad 20an) itu lahirlah sebuah teater yang bernama "Vaudeville".  Vaudeville sendiri masih tampil dengan format yang bisa dikatakan mirip dengan The Minstrel Show, bedanya Vaudeville sudah merata ke hampir semua entertainment/ hiburan seperti komedi, musik, sulap dan lain-lainnya. Namun ada satu perbedaan yang sangat mencolok antara Vaudeville dengan The Minstrel Show yaitu para pelawak Vaudeville mulai sering melakukan one man show meskipun masih sering menggunakan Slapstick karena memang pada saat itu belum ada mic yang bisa membuat para penonton mendengar apa yang diucapkan oleh para Comic.

Dan pada saat yang sama lahirlah sebuah show tandingan bagi Vaudeville yang bernama Burlesque yang lebih condong ke kalangan menegah kebawah. Hal ini sangat berbeda dengan Vaudeville yang sangat condong kepada kalangan menengah ke atas. Burlesque sendiri meniru/mengadopsi segmen The Olio milik Minstrel Show yang mana para pelawaknya menggunakan monolog dan pidato sebagai bentuk lawakan mereka,dengan setting panggungnya yang kecil dan lebih akrab dan bersahabat kepada penonton.

Seiring berkembangnya teknologi maka ditemukanlah mic, Vaudeville kembali berjaya melalui comic Will Rogers yang mana salah satu comedian pertama yang menjadi Political Stand-up. Seiring berkembangannya teknologi dengan munculnya radio dan televisi, komedi dengan format stand-up mulai dikenal luas namun justru mengalami penurunan, hal ini terjadi karena pada saat itu orang-orang lebih meminati acara musik live dan night club.
dan akhirnya Vaudeville maupun Burlesque sedikit demi sedikit mulai meninggalkan komedi tunggal ini, dan akhirnya mereka cuma menjadi kafe musik biasa.

Akan tetapi tidak semua comic menyerah begitu saja, mereka kembali mulai melakukan komedi tunggal dengan format stand-up melalui kafe-kafe  dan sejenisnya. Dan pada akhirnya ada beberapa stasiun televisi yang bersedia membuat sebuah acara dengan format stand-up comedy seperti, The Ed Sullivan Show , The Tonight Show, hingga akhirnya pada tahun 1959 lahirlah sebuah acara The Steve Allen Show yang menampilkan seorang comic bernama Lenny Bruce.


George Carlin yang pada masa nya juga menjadi seorang komedian terbesar dan yang paling terkenal memang terinspirasi dari sosok seorang Lenny Bruce yang akhirnya membuat George Carlin bertekad menjadi seorang pelawak dan pada akhirnya George carlin pun bisa menjadi terkenal.
Pada saat ini banyak pelawak yang terinspirasi dari sosok seorang George Carlin, seperti Chris Rock dan Jerry Seinfeld.

Dan setelah melalui perjalan sejarah yang begitu panjang maka pada akhirnya StandUp Comedy bisa menjadi tenar seperti saat ini. Hmmm, sungguh sebuah perjalanan yang panjang ya hehe.
Komedi tunggal baru dikenal sebagai stand-up comedy dan para pelawaknya disebut comic, sebenarnya baru dimulai pada tahun 1966 yang dikemukakan oleh orang-orang dari Universitas Oxford.

Untuk perkembangan stand-up comedy di Indonesia sebenarnya sudah dimulai oleh sosok seorang Almarhum Taufik Savalas melalui acara Comedy Cafe dan juga acara Ramon Papana sebagai pemilik Comedy Cafe. Akan tetapi acara ini kurang mendapat respon dari masyarakat Indonesia, sehingga bisa dibilang acara tersebut kurang booming.

Setelah itu berlalu, usaha mengembangkan stand-up comedy di Indonesia diteruskan oleh seorang oleh Iwel wel yang mengisi acara Jayus Plis Dong Ah dan juga acara Bincang Bintang yang memang acara tersebut dirancang untuk stand-up comedy oleh mas Indra Yudhistira.

Dan sekarang stand-up comedy kembali mencuat di dunia entertainment Indonesia, dimana pada saat sekarang ini stand-up comedy di Indonesia di angkat oleh seorang Raditdya Dika & Pandji Pragiwaksono.




PANCASILA SEBAGAI PRADIGMA REFORMASI DAN KEHIDUPAN KAMPUS



 Bab 1 Pendahuluan

1.1 Latar Belakang
Pancasila sebagai dasar negara merupakan mempunyai peranan penting dalam bangsa indonesia. Maka dari itu kita harus mengenal pancasila sebagai Pradigma bangsa indonesia. Dalam makalah ini kami akan membahas Pancasila sebagai Pradikma Reformasi dan Kehidupan di Kampus

1.2 Tujuan Penulisan
Memberitahu betapa pentingnya pancasila sebagai Pradigma bangsa indonesia ini, dan tidak melupakan pancasila sebagai dasar negara indonesia.

1.3 Manfaat Penulisan
Dapat memberikan informasi tentang apa yang dimaksud pancasila sebagai pradigma reformasi dan kehidupan di kampus. Serta menambah wawasan pembaca mengenai pancasila sebagai pradigma.
  

                                                Bab 2 Isi/Pembahasan

2.1.    PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI
Reformasi adalah mengembalikan tatanan kenegaraan kearah sumber nilai yang merupakan platform kehidupan bersama bangsa Indonesia, yang selama ini diselewengakan demi kekuasaan sekelompok orang, baik pada masa orde lama maupun orde baru. Proses reformasi harus memiliki platform dan sumber nilai yang jelas dan merupakan arah, tujuan, serta cita-cita yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebagimana tujuan awal ideal para pendiri bangsa terdahulu.
1.      Gerakan reformasi
     Gerakan reformasi dimulai pada masa pemerintahan orde baru yang menerapkan sistem  “ birokratik otoritarian” dan system “korporatik” yang disebabkan terjadinya krisis ekonomi Asia terutama Asia Tenggara yang menyebabkan stabilitas politik menjadi goyah. Ditambah lagi dengan merajalelanya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada hampir seluruh instansi pemerintahan, serta penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan dikalangan para pejabat dan pelaksana pemerintahan.
     Awal dari kesuksesan dan keberhasilan reformasi ini ditandai dengan terjadinya gerakan demonstrasi yang dilakukan oleh massa diseluruh nusantara yang itu dipelopori oleh semua komponen bangsa, termasuk didalamnya para aktifis dari mahasiswa, dan puncaknya terjadi pendudukan gedung MPR RI oleh para demonstran, sehingga berakibat mundurnya presiden Soeharto tepat pada tanggal 21 Mei 1998, yang kemudian disusul dengan pelantikan wakil presiden Prof. Dr. Baharuddin Jusuf Habibie yang menggantikan jabatan presiden. Dan kemudian dibentuklah Kabinet Reformasi Pembangunan.
Pada pemerintahan inilah yang mengantarkan rakyat Indonesia melakukan reformasi secara menyeluruh, mulai dari UU politik tahun 1985, kemudian reformasi ekonomi yang menyangkut perlindungan hukum. Yang lebih mendasar adalah reformasi pada lembaga tinggi dan tertinggi Negara, yaitu DPR dan MPR yang dengan sendirinya harus dilakukan pemilu secepatnya.

a.      Gerakan reformasi dan Ideologi Pancasila
     Makna dan pengertian reformasi pada dewasa ini banyak disalah artikan, sehingga banyak kalangan masyarakat yang melakukan perubahan yang mengatas namakan reformasi juga tidak sesuai dengan pengertian reformasi itu sendiri.
Secara harfiah reformasi memilikki arti suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang, atau menata kembali  hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang di cita-citakan rakyat.
Maka dari itu suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya penyimpangan-penyimpangan. Misalnya pada masa orde baru, asas kekeluargaan menjadi Nepotisme, Kolusi, dan Korupsi yang tidak sesuai dengan makna dan semangat UUD1945
2.      Suatu gerakan reformasi dilakukan harus sesuai dengan cita-cita yang jelas ( landasan ideologi) tertentu. Dalam hal ini pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia
3.      Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasarkan pada suatu kerangka struktural tertentu ( dalam hal ini UUD 1945 ) sebagai kerangka acuan reformasi
4.      Reformasi dilakukan kearah suatu perubahan kondisi serta keadaan yang lebih baik dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yakni antara lain bidang politik, ekonomi sosial, budaya serta kehidupan keagamaan
5.      Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etika sebagai manusia yang berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.

b.      Pancasila Sebagai Dasar Cita-cita Reformasi
     Pancasila sebagai dasar negara, pada catatan sejarah sepertinya tidak diletakkan sebagaimana mestinya. Banyak penyelewengan yang dilakukan oleh para pelaksana pemerintahan. Pada masa orde lama misalnya, Manipol Usdek dan Nasakom yang bertentangan dengan pancasila, Presiden seumur hidup serta praktek kediktatoran oleh para penguasa. Adapun pada masa orde baru pancasila dijadikan sebagai alat legitimasi politik oleh para penguasa, sehingga kedudukan pancasila sebagai sumber nilai dikaburkan dengan praktek kebijaksanaan pelaksana penguasa negara. Misalnya, setiap kebijakan para penguasa senantiasa berlindung dibalik ideologi pancasila, sehingga setiap tindakan penguasa negara senantiasa di legitimasi oleh ideologi pancasila. Dan sebagai konsekuensinya, setiap warga negara yang tidak menyetujui kebijaksanaan tersebut dianggap bertentangan dengan pancasila.
     Maka dari itu, reformasi dalam perspektif pancasila harus berlandaskan pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, Berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.      Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Hukum
       Setelah lengsernya rezim Soeharto tepatnya pada tanggal 21 Mei 1998, banyak terjadi kerusakan yang parah yang disebabkan para penguasa terdahulu, salah satunya adalah bidang hukum. Materi hukum maupun penegaknya dirasakan menyeleweng dan semakin menjauh dari nilai-nilai pancasila. Maka bangsa Indonesia ingin menata kembali hukum yang telah rusak parah tersebut berdasarkan pancasila.
       Didalam suatu negara terdapat suatu dasar fundamental yang merupakan sumber hukum positif yang didalam ilmu hukum tata negara di sebut “ Staatsfundamentalnorm”. Hal yang dimaksud itu tidak lain adalah pancasila. Maka, pancasila merupakan cita-cita hukum, kerangka berpikir, sumber nilai serta sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif di Indonesia.
       Berdasarkan pengertian inilah maka pancasila mempunyai kedudukan sebagai paradigma hukum. Materi dalam produk hukum atau perubahan hukum dapat senantiasa berubah dan di ubah sesuai dengan perkembangan zaman, iptek, serta perkembangan aspirasi masyarakat, namun sumber nilai (pancasila) harus senantiasa tetap.
Reformasi pada dasarnya adalah untuk mengembalikan hakikat dan fungsi negara yaitu melindungi bangsa dan negara dan seluruh tumpah darah. Negara harus melindungi hak-hak warganya terutama hak kodrat/hak asasi yang merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa ( sila I dan II ).
       Reformasi pada hakikatnya adalah untuk mengembalikan Negara pada kekuasaan rakyat, (sila ke IV). Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat. Rakyat adalah asal mula kekuasaan Negara. Maka, dalam pelaksanaan suatu hukum harus mengembalikan negara pada supremasi hukum yang didasarkan atas kekuasaan yang berada pada rakyat, bukan pada kekuasaan perorangan maupun kelompok. Oleh karena itu, pelaksanaan paraturan perundang-undangan hendaknya mendasarkan pada terwujudnya atas jaminan bahwa dalam suatu negara, kekuasaan adalah di tangan rakyat.
       Pelaksanaan hukum pada masa reformasi ini harus benar-benar dapat mewujudkan negara demokratis dengan suatu supremasi hukum. Artinya, pelaksanaan hukum harus mampu mewujudkan jaminan atas terwujudnya keadilan (Sila V) dalam suatu negara, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negara tidak memandang pangkat, jabatan, golongan, etnis maupun agama. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum dan pemerintahan ( UUD 1945 Pasal 27 ). Sebagai konsekkuensinya, para penegak hukum harus terbebas dari praktek KKN.
3.      Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Politik
            Sumber nilai sistem politik Indonesia adalah dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke IV yang berbunyi :”.... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan pembukaan UUD 1945, esensi demokrasi yang dapat diambil adalah
a.       Rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara
b.      Kedaulatan rakyat dijalankan sepenuhnya  oleh MPR
c.       Presiden dan wakilnya dipilih langsung oleh rakyat ( hasil amandemen terakhir UUD 1945 ).
d.      Produk hukum apapun yang dihasilkan oleh presiden, baik sendiri maupun bersama-sama lembaga lain kekuatannya berada dibawah MPR
Target yang sangat vital dalam proses reformasi ini adalah menyangkut penjabaran sistem kekuasaan rakyat dalam sistem politik Indonesia. Walaupun banyak masyarakat yang memberi aspirasi terhadap pergantian keanggotaan DPR, lantas MPR tidak asal mencopot jabatan seseorang untuk diganti yang lain tanpa melalui dasar-dasar aturan normatif dan konstitusional.

Perkembangan kehidupan politik sebelum orde baru
a.       Periode 1945-1950
            Periode ini merupakan Periode revolusi fisik karena pada periode ini merupakan perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan dari usaha penjajah yang ingin kembali menguasai Indonesia.  Dalam periode ini ada pergolakan politik dari perubahan sistem pemerintahan dari kabinet presidensial yang dianut oleh UUD 1945 menjadi kabinet parlementer dan  ketentuan UUD tidak menjadi pegangan/pedoman bangsa ini. Jadi terdapat penyimpangan konstitusional.
b.      Periode 1950-dekrit presiden 5 juli 1959

            Negara Indonesia serikat ( RIS ) tidak berlangsung lama, dan kembali lagi pada Negara kesatuan pada tahun 1950. Akan tetapi kehidupan poltik bangasa dan Negara Indonesia telah sepenuhnya berlandasakan paham demokrasi liberal dengan pemerintahan parlementer yang sangat asing bagi kehidupan bangsa Indonesia. Dalam periode ini terjadi bermacam-macam pemberontakan seperti APRA, RMS, DI/TII, dan lain sebagainya, yang menyebabkan persatuan dan kesatuan bangsa menjadi terancam, stabilitas politik dan pemerintaahan tidak terwujud sehingga lahirlah dekrit presiden tanggal  5 juli 1959.
c.       Periode dekrit presiden-pemberontakan G.30.S /PKI dan kelahiran orde baru
            Dengan adanya dekrit presiden, UUD 1945 kembali menjadi dasar bangsa Indonesia, tetapi dalam prakteknya masih banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Dalam masa ini di terapkan sistem demokrasi terpimpin yang semula diartikan sebgai demokrasi yang dipimpin oleh semangat pancasila dan UUD 45, tetapi dalam pelaksanannya ternyata mengarah pada pemujaan dan pengagung-pengagunan seseorang, sehingga segala kekuasaan berpusat pada tangan seorang “ pemimpin besar revolusi “ yang bertentangan dengan konstitusi. PKI yang memanfaatkan situasi demikian untuk menyusun kekuatan dan kegiatan yang mengelabuhi rakyat yang puncaknya pada pemberontakan G.30.S/PKI yang hampir saja membawa kehancuran bangsa dan negara. Dalam kondisi demikianlah orde baru lahir dengan tekad membwa perubahan dan mengembalikan bangsa Indonesia atas dasar pelaksanaan pancasila dan UUD1945 secara murni dan konsekuen.



4.      Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
            Tidak terwujudnya suatu kesejahteraan rakyat pada masa ini menyebabkan timbulnya gerakan reformasi ekonomi negara. Karena hal ini bertentangan dengan nilai-nilai yang dikandung dalam pancasila.
Sistem ekonomi pada masa orde baru bersifat “birokratik otoritarian”, yang ditandai dengan pemusatan kekuasaan dan pertisipasi dalam membuat keputusan-keputusan hampir sepenuhnya berada dalam tangan penguasa yang bekerja sama dengan kelompok militer dan kaum teknorat.
Kebijaksanaan ekonomi yang diterapkan yang hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip nilai kesejahteraan bersama seluruh bangsa. Krisis ekonomi yang terjadi didunia juga melanda Indonesia mengakibatkan ekonomi Indonesia terpuruk.
Langkah strategis yang dilakukan pemerintah terhadap ekonomi rakyat adalah berdasarkan pada nilai-nilai pancasila diantaranya sebagai berikut :
1.      Keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan
Dilakukan dengan program yang dikenal dengan program Jaringan Pengaman Sosial (JPS). Sementara langkah yang dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan rakyat kepada pemerintah adalah pemerintah harus secara konsisten menghapuskan KKN, serta mengadili oknum yang melanggar.
2.      Program rehabilitasi dan pemulihan ekonomi
Dilakukan dengan membuat kepastian suatu usaha, yaitu dengan diwujudkannya perlindungan hukum, serta undang undang persaingan yang sehat
3.      Transformasi struktur
Ini meliputi proses perubahan kearah ekonomi yang lebih baik. Misalnya dari ekonomi tradisional ke ekonomi modern. Dengan sistem ekonomi yang menitikberatkan pada kesejahteraan seluruh bangsa maka peningkatan kesejahteraan akan dirasakan oleh sebagian besar rakyat, sehingga dapat mengurangi kesenjangan ekonomi.









2.2  Pancasila sebagai Pradigma Kehidupan di Kampus
Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir; atau jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah/tujuan bagi ‘yang menyandangnya’.

            Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang pancasila sebagai paradigma kehidupan kampus. Kehidupan kampus yang kita ketahui terdiri dari beberapa elemen, yaitu : mahasiswa, dan dosen. Sekelompok elemen tersebutlah yang mengisi kehidupan kampus setiap harinya. Fungsi dari kampus itu sendiri adalah selain untuk wadah sarana pendidikan juga sebagai tempat menimba/mendapatkan ilmu, dimana elemen mahasiswa memegang peran utama dalam mengatur, mengendalikan, dan mentaati segala peraturan yang ada di kampus. Pancasila sebagai landasan yang utama tidak hanya berlaku dalam satu unsur saja, namun terdapat dalam berbagai unsur yaitu : ilmu pengetahuan, hukum, HAM, sosial politik, ekonomi, kebudayaan, dll. Dalam arti, bahwa pancasila bisa diterapkan dan dijalankan dalam unsur-unsur tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat pada pancasila tersebut (sila ke-1 s/d sila ke-5).

Kampus yang terdiri dari 2 elemen, tentunya memiliki jumlah kapasitas yang besar. Maksudnya adalah, dalam kampus tidak hanya terdiri dari beberapa orang namun terdiri dari ratusan bahkan ribuan orang. Tentunya setiap orang memiliki keyakinan agama yang berbeda. Seperti kita ketahui kita mengenal adanya 5 agama  (kristen, katholik, islam, budha, hindu). Sehingga perlulah pola/acuan berfikir untuk tidak melakukan sikap diskriminatif terhadap agama yang satu dengan yang lain, kaum mayoritas dengan kaum minoritas. Agar nilai-nilai agama yang kita punya tidak menimbulkan pelanggaran melainkan contoh bagi orang lain. Sebagaimana yang terdapat pada sila ke-1 dalam pancasila.

Selain itu, setiap mahasiswa juga berhak untuk mendapatkan suatu prestasi ketika mahasiswa tersebut sudah melaksanakan kewajibannya (IPK). Hal ini berkaitan dengan nilai kemanusiaan yang terdapat dalam sila ke-2, dimana mahasiswa berhak mendapatkan haknya ketika kewajibannya sudah dilakukan. Namun perlu juga kesesuaian antara kewajiban yang dilakukan dengan hak yang diterima. Kemudian, dalam pergaulan kampus semakin sulit dibedakan antara mahasiswa yang senior dengan yang junior karena ketika golongan tersebut menyatu terkadang mempunyai sikap yang kurang sopan ketika berbicara & berperilaku. Sehingga nilai moral yang ada tidak sesuai lagi dengan perilaku yang sebagaimana mestinya.



Banyaknya orang yang terdapat dalam kampus, juga mempunyai berbagai keanekaragaman. Contohnya: suku, bahasa, dan budaya. Keanekaragaman tersebut cenderung membuat kita terkadang malu atau bahkan tidak mengakui. Sehingga terkadang timbulah suatu perpecahan antar mahasiswa, walaupun tidak dalam skala yang besar. Paradigma yang seharusnya dilakukan adalah menjadikan keanekaragaman ini sebagai landasan bahwa semua orang dapat menyatu, menghargai, dan mengakui  walaupun terdapat beberapa perbedaan dalam hal bahasa dan budayanya. Paradigma tersebut telah tertanam dalam pancasila sila ke-3 sebagai nilai persatuan.

Kemudian, kampus yang adalah sebagai wadah tentunya tidak secara langsung berdiri sendiri. Pasti ada proses dan orang yang memegang peranan dalam hal tersebut. Maka, antara pihak kampus dengan mahasiswa yang ada didalamnya harus mempunyai sikap yang transparan dan bijaksana. Sehingga tidak menimbulkan konflik antara kedua lapisan tersebut. Paradigmanya adalah agar tercapainya suatu tujuan yaitu pendidikan yang bermutu dan berkualitas baik, mempunyai makna bahwa pendidikan dari mahasiswa, oleh mahasiswa, dan untuk mahasiswa seperti yang tertuang dalam pancasila sila ke-4 sebagai nilai kerakyatan.

Seiring dengan perkembangan jaman dimana terjadi perpindahan orde dari orde lama ke orde baru, nilai-nilai pancasila pun semakin dilupakan. Padahal dengan pancasila tersebutlah segala sesuatunya menjadi sangat berharga. Pancasila yang terdapat dalam unsur ilmu pengetahuan berkaitan juga dengan kehidupan kampus, karena kampus sendiri mempunyai tujuan yang berkaitan dalam ilmu pengetahuan. Paradigma kehidupan yang terdapat dalam kampus adalah dimana dalam setiap kehidupan sehari-harinya terdapat interaksi antara dosen dengan mahasiswa . Sesuai dengan nilai keadilan yang terdapat dalam sila ke-5, menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Hubungannya apa?  Kampus sebagai wadah yang tepat dalam mendapatkan ilmu, menandakan bahwa dosen adalah seorang pengajar dan mahasiswa adalah sebagai pelajar. Artinya,dosen harus mensejahterakan mahasiswanya dengan menuangkan ilmu yang dia punya kepada mahasiswanya tanpa harus melakukan perbedaan dalam mendapatkan ilmu agar terciptanya suatu elemen mahasiswa yang pintar, radikal, dan berkompeten dalam bidangnya.

Jadi, pancasila sebagai landasan yang utama harus dijaga, dilakukan, dan ditaati nilai-nilainya agar setiap nilainya tersebut dapat membawa bangsa ini menjadi bangsa yang bermartabat dan sederajat dengan negara lainnya.


                                                  Bab 3 Penutup

3.1 Kesimpulan

Kesimpulannya adalah pancasila berperan penting bagi kehidupan kampus, dimana harus didasari oleh kehidupan tatanan Negara seperti politik, ekonomi, budaya, hukum dan antar umat beragama. Untuk mencapai tujuan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka sebagai mahasiswa yang mempunyai rasa intelektual harus menciptakan perubahan untuk Indonesia agar menjadi lebih baik dari yang sebelumnya.a

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL



1. 1 Latar Belakang Masalah
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka dimana bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri tanpa ada campur tangan lagi dari negera luar dalam urusan pemerintahan . Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia , terutama yang berkaitan dengan kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik . Pada awal masa kemerdekaan , kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik . Kondisi indonesia masih belum tertata dengan baik dan belum stabil . Tetapi , setelah beberapa tahun berjalan kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik . Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri .
Di zaman sekarang yaitu zaman yang serba modern dengan mulai lunturnya rasa nasionalisme  banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang digunakan oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut . Oleh karena itu , kiranya kita perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia.

1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian politik , Negara , kekuasaan , pengambil keputusan , kebijakan umum , dan distribusi kekuasaan itu?
2. Apakah pengertian strategi , dan strategi nasional?
3. Apakah dasar pemikiran penyusunan politik strategi nasional (Polstranas)?

1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan dari dilakukannya penulisan makalah ini selain sebagai tugas softskill pendidikan kewarganegaraan Diploma Tiga (D3) , Fakultas Ilmu Komputer Universitas Gunadarma Kalimalang Bekasi , Jurusan Management Informatika .
1 . Untuk mengetahui pengertian politik , Negara , kekuasaan , pengambil keputusan , kebijakan umum , dan distribusi kekuasaan .
2 . Untuk mengetahui pengertian strategi , dan strategi nasional .
3 . Untuk mengetahui dasar pemikiran penyusunan politik strategi nasional (Polstranas) .



BAB II  PEMBAHASAN
2 . 1  Pengertian Politik Dan Strategi Nasional
Kata “Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang asal katanya adalah polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan . Dalam bahasa Indonesia , politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa . Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki . Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik . Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya , sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya . Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu , pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan . Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada .
Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan , pembagian , atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan begitu , politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan , kebijakan umum(policy), dan distribusi kekuasaan .

a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum . Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara .
d. Kebijakan Umum
Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu . Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula , sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang .
e. Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai ( values ) dalam masyarakat . Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting .

2 . 2 Pengertian Strategi dan Strategi Nasional
            Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan . Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .

2. 3 Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik” .  Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :

Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,

a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.

b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi

1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan
     Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.



2.4  Stratifikasi Politik Nasional

a.  Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Tingkat kebijakan puncak meliputi Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup: penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan ketapan MPR. Dalam hal dan keadaaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga menackup kewenangan presiden sebagai kepala negara.

b.  Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional. Hasil-hasilnya dapat berbentuk:

1). Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 ayat (1) ).

2). Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2) ).

3). Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 4 ayat (1) ).

4). Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.

c.  Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan.

d.  Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis merupakan penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.

e. Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah

    1. Wewenang penentuan pelaksanaan kebjakan pemerintah pusat di daerah terletak 
        di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah
        yuridikasinya masing - masing .

   2. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan 
        persetujuan DPRD.

2.5 Implementasi Politik Strategi
 1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yangmendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upayarekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangankebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuandan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang– Undang Dasar 1945.

3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tingginegara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yangmengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembagaeksekutif, legislatif dan yudikatif.

 BAB III PENUTUP

3 . 1  Kesimpulan
            
Sebagai masyarakat bangsa Indonesia yang telah mempelajari dan memahami kita dapat menarik kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia dapat dilaksanakan di segala bidang . Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia  . Kemudian , Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi acuan penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia . Selain itu pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah kita bahas sebelumnya .

Refrensi :
s3ventyfour (2012). Politik dan strategi nasional. From  http://pancasilazone.blogspot.com/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html, 9 Juni 2013